Tok! Bupati Bogor non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Tok! Bupati Bogor non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang vonis Ade Yasin secara daring di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9). Foto: -Nur Fidhiah Shabrina-JPNN.com

Radarcirebon.com, BANDUNG - Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, kini telah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Ade Yasin terbukti melakukan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat demi raihan WTP Pemkab Bogor.

Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ade Yasin dengan pidana kurungan selama 4 tahun penjara.

Diketahui bahwa, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 3 tahun.

BACA JUGA:Heboh Kakak Asuh Ferdy Sambo, Arman Hanis Merespons dengan Kalimat Tegas

BACA JUGA:Ajaib! Anak yang Telan Kunci di Indramayu Selamat, Kuncinya Keluar saat BAB

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022) dilansir dari JPNN.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada auditor BPK Jabar terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA:MotoGP Jepang 2022, Latihan Bebas di Motegi Penuh Drama, Insiden Mengerikan Bastianini

BACA JUGA:Wow! Ada Shadow Organization Kemendikbud, Diungkap Nadiem Makarim: Anggotanya 400 Orang

Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com