Ferdy Sambo Melawan Melalui PTUN, Kadiv Humas Polri: Silahkan Saja
Ilustrasi Ferdy Sambo. -Disway.id-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Usai upaya bandingnya di tolak, Ferdy Sambo mengajukan perlawanan baru untuk menggugat Polri.
Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat dari keanggotaan Polri sesuai dengan putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, pada hasil sidang banding tetap menyetuskan mantan kadiv propam tersebut tetap di PTDH.
BACA JUGA:Festival Pekalipan: Upaya Mendukung Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan
Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Kapolri.
Gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara.
Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:Rocky Gerung Jelaskan Maksud dan Tujuan Bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi pada Jumat, 23 September 2022.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.
Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.
BACA JUGA:Indonesia Undang Vladimir Putin di KTT G20, Kasekpres: Beliau Janji Akan Hadir
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase