5 Pelaku Terlibat Prostitusi Anak di Pasar Minggu, Polisi Temukan Bukti Celana Dalam dan Kondom
Lima pelaku prostitusi daring anak di bawah umur, Jakarta, ditangkap di Pasar Minggu. (23/9). Foto: -Antara-Luthfia Miranda Putri
Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi (kondom), enam kunci kamar hotel, tiga pakaian dalam, dan empat celana dalam.
BACA JUGA:Komentar Ketus dan Pedas dari Mahfud MD dan Hotman Paris Ihwal Video Viral Tajudin Tabri
BACA JUGA:Viral! Wakil Ketua DPRD Suruh Sopir Truk Push up, Pengamat Politik: Tidak Berhak!
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com