Hakim PN Kota Cirebon Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Riol

Hakim PN Kota Cirebon Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Riol

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa 27 September 2022.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIREBON - Sidang praperadilan yang diajukan oleh keluarga Lolok Tivianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa 27 September 2022.

Sidang kali ini yakni agenda mendengarkan keputusan hakim. Dalam sidang tersebut, hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lolok Tivianto dalam dugaan kasus korupsi penjualan aset cagar budaya eks pompa air riol.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Erdi Djati Soemantri selaku Kuasa Hukum Lolok Tivianto kepada radarcirebon.com mengaku dirinya sudah menduga pengajuan Praperadilan kliennya kepada PN Kota Cirebon bakal ditolak.

BACA JUGA:Hasil PSGJ vs Buaran Putra Menang 2-0, Laskar Walibangkit Lolos Semifinal

"Kami sudah pasrahkan keputusannya kepada Tuhan yang Maha Esa dan hati nurani hakim ketua, dan ini sudah kami duga hasil putusannya. Padahal sudah kita sampaikan bukti-bukti di pengadilan," ungkapnya ditemui usai sidang di PN Kota Cirebon, Selasa 27 September 2022.

Kendati pengajuan Praperadilan kliennya ditolak, Erdi menegaskan, pihaknya akan terus berjuang, dan akan melakukan upaya hukum kembali, bila perkara tidak segera dilimpahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sepekan setelah putusan tersebut.

BACA JUGA:Utamakan Keamanan Data, BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

"Langkah selanjutnya, kalau besok sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor kita akan melakukan kembali Praperadilan dengan fakta-fakta yang baru," tegasnya. 

Erdi menegaskan, dalam menangani kasus ini dirinya tidak akan pernah menyerah, karena dirinya menyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

"Sepanjang ada kesalahan kita akan ajukan kembali Praperadilan, pokoknya kita akan terus melakukan langkah hukum."

BACA JUGA:Mau Nonton Langsung WSBK di Sirkuit Mandalika November Mendatang, Segini Harga Tiketnya

"Banyak upaya hukum lainnya yang akan diajukan. Apakah harus ke Jakarta untuk menghadap Ketua Komisi I DPR RI atau ke KPK sebagai pelapor resmi."

"Biar terungkap semua. Di sini harus dilihat, coba perhatikan illegal corruption bagiamana kita mengaburkan maksud dari pasal dalam ketentuan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelum menjalani masa penahanan Lolok Tivianto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sebagai kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase