Sontoloyo! Pria di Bogor Dagang Bayi di Medsos, Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak
ilustrasi borgol--
Saat ini, masih ada lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan. Kelimanya pun kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
BACA JUGA:Covid-19 Mulai Melandai, Malaysia Cabut Aturan Penggunaan Masker bagi Penumpang Pesawat Terbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com