Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor Saat Ini Tidak Lagi 5 Tahun, Tapi...
Kemenkumham Republik Indonesia melalui peraturan No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan masa berlaku paspor -Pixabay-
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
BACA JUGA:Ditengah Ketidakpastian Ekonomi, Begini Pesan Jokowi ke Sri Mulyani
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Lalu, mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase