Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor Saat Ini Tidak Lagi 5 Tahun, Tapi...
Kemenkumham Republik Indonesia melalui peraturan No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan masa berlaku paspor -Pixabay-
Radarcirebon.com, CIREBON - Ada informasi penting buat warga negara Indonesia yang kerap bepergian ke luar negeri.
Entah itu karena urusan bisnis, traveling, kuliah atau bekerja.
Terutama yang bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau kuliah dengan waktu yang lama.
BACA JUGA:Buntut Pelemparan Bus Pesik Kuningan, PSGJ Minta Maaf, Siap Tanggung Jawab
Kemenkumham Republik Indonesia kini mempunyai aturan baru tentang masa berlaku paspor.
Awalnya, usai paspor yang dimiliki penduduk Indonesia adalah 5 tahun, kemudian memperpanjang lagi menjadi 5 tahun.
Tapi, dengan adanya perubahan peraturan yang baru, durasi masa berlaku paspor menjadi 10.
BACA JUGA:Pelatih Pesik Satria Nurzaman Sampaikan Permintaan Maaf ke Polres Kuningan: Saya Mengaku Salah
Hal itu tertuang dalam Permenkumham No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
"(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, Jumat 29 September 2022.
BACA JUGA:Sebelum Terjadi KDRT pada Lesti Kejora, Inul Daratista Ingatkan Ini Kepada Rizky Billar
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase