Reaksi Putri Candrawathi Ketika Bertemu Wartawan, Sudah Keluar Masuk Lagi

Reaksi Putri Candrawathi Ketika Bertemu Wartawan, Sudah Keluar Masuk Lagi

Peran Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9/2022) seperti dilansir JPNN dari Antara.

Putri pada Kamis (1/9/2022) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil.

Istri Ferdy Sambo itu dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. Hari ini Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kedatangan Putri di Bareskrim

BACA JUGA:Kadisdik Luruskan Informasi Atap Ruang Kelas SMPN 1 Klangenan Cirebon Ambruk: Tidak Benar, Sedang Rehabilitasi

Pada awalnya kedatangan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri Jumat, 30 September 2022 luput dari pantauan awak media.

"Hari ini agendanya wajib lapor. Sudah di dalam," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Arman Hanis belum bisa memastikan apakah penyidik akan mengevaluasi kesehatan Putri. "Belum tahu agenda kesehatannya," ujar Arman.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

BACA JUGA:Pelatih Curacao Belum Terima Kalah dari Timnas Indonesia, Sesumbar ke Media Asing

BACA JUGA:Kisah Cinta Pierre Tendean Pahlawan Revolusi G30S PKI dengan Rukmini, Gugur Jelang Pernikahan

Selain Putri, tersangka kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung. Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com