Ridwan Kamil Dorong Program Inovatif Agar Masyarakat Taat Bayar Pajak
Ridwan Kamil mendorong program inovatif untuk menggali potensi pendapatan daerah lewat pajak kendaraan. --
Radarcirebon.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menciptakan berbagai inovasi dan strategi Pemprov Jabar dalam menggali potensi pendapatan daerah.
Di antara inovasi dan strategi yang diciptakan Ridwan Kamil adalah dengan menggerakkan warga untuk taat membayar pajak lewat program pemutihan pajak.
Gubernur yang dikenal dengan sapaan Kang Emil ini juga menjelaskan, di samping mudah, program pemutihan pajak membantu masyarakat agar kendaraannya tidak sampai dicap kendaraan tak patut alias bodong.
Kang Emil mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pantai Kejawanan Cirebon Kembali Tutup, Buka Lagi Tanggal 5 Oktober 2022
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Selokan Pabuaran Serang, Identitasnya Sudah Diketahui
“Semua dana pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari kita memaksimalkan pajak, khusus- nya pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BapendaJawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah.
Inilah yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
“Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp 32 triliun yang di antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk PAD, terdapat lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP). Dan, yang menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB,” ungkap Dedi.
BACA JUGA:Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Cirebon, Berlangsung 14 Hari
BACA JUGA:Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Makin Mengancam Posisi Quartararo
Hingga 24 Agustus 2022, realisasi pembayaran PKB selama program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 1,7 triliun dari total 1.958.282 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemilik kendaraan akan menikmati fasilitas bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: