Miris, Banyak Perusahaan Tidak Melapor Penempatan para Pekerja
RAPAT KERJA. Disnaker Kabupaten Cirebon mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV terkait ketenagakerjaan.-Samsul Huda-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SUMBER - Jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon mencapai 2800 lebih. Jumlah tersebut tak sebanding dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon. Mirisnya lagi, dari sekian banyak perusahaan, tidak sedikit pula yang tidak melaporkan data penempatan tenaga kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto SSTP MSi mengaku, kewenangan Disnaker hanya sebatas pembinaan. Tidak sampai ke pengawasan. Sebab, pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan provinsi.
Meski demikian, kata Novi, pihaknya sedang melakukan analisis dan evaluasi (Anev) di internal.
"Dari SDM memang kita terbatas. Apalagi jika rasionya dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon, yang mencapai 2800 perusahaan untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan kita. Rasionya gak ketemu," ujar Novi usai rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:Nugroho Setiawan, Satu-satunya Orang Indonesia dengan Lisensi FIFA Security Officer, Tersingkir dari PSSI
Ia juga mengakui memang banyak temuan perusahaan yang pekerjanya tidak masuk dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan. Ini menyalahi aturan Karenanya, Disnaker menghimbau kepada perusahaan untuk wajib lapor. Sejauh ini berapa jumlah pekerja yang sudah masuk kepesertaan BPJS belum ada.
"Kita tak tau data itu. Yang tau adalah BPJS dan serikat pekerja. Sebab itu, kita juga lagi benahi data mandiri di internal kita. Paling tidak Disnaker punya data mandiri. Baik jumlah perusahaan, pekerja, kepesertaan BPJS nya, kita juga bisa kerjasama dengan BPJS kesehatan. Kita sudah sondingkan semuanya," ungkap Novi.
Lebih jauh Novi menyampaikan, serapan tenaga kerja sendiri di tahun ini ada 28 ribu lebih. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Karena covid-19 saat ini sudah landai. Bahkan bisa dikatakan tidak ada.
"PR kita, semua yang belum by sistem, kedepan akan menjadi by sistem. Nanti kita akan satukan dalam bank data dengan Diskominfo," tandasnya.
BACA JUGA:Hujan Deras di TPU Sirnaraga Bandung, Makam Longsor, Kain Kafan Terlihat
Sementara itu, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja (penta) Disnaker, H Sulaeman SE menuturkan, bahwa mekanisme rekrutmen pekerja harus diperhatikan oleh perusahaan. Yang pertama, adalah perusahaan menginformasikan tentang rencana kebutuhan tenaga kerja atau perusahaan memohon untuk dipublish ke masyarakat luas tengan info lowongan kerja.
Kedua, perusahaan mengisi form WLL-1 dengan kuota dan kompetensi. Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan (kepala dinas ,red) mendisposisikan untuk tindaklanjut sesuai regulasinya. Berikutnya, perusahaan melakukan pengumpulan berkas sekaligus seleksi, dalam hal ini boleh melibatkan dinas. Terakhir, adalah perusahaan melaporkan data penempatan (WLL-2).
"Tapi pada kenyataan di lapangan banyak perusahaan yang tidak melaporkan data penempatannya. Ini yang sangat disayangkan sekali, karena walaupun pada kenyataannya perusahaan telah membantu Pemda kabupaten Cirebon dalam hal 'pengurangan pengangguran' tetapi datanya tidak ada," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan SSi menambahkan, rapat kerja dengan Disnaker bagian dari upaya komisi IV untuk mendorong agar angka pengangguran terus ditekan. Selain itu, setiap perusahaan wajib masukkan para pekerja kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Wajib. "Jika tidak perusahaan itu telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan," tandasnya
BACA JUGA:Fans Bayern Munchen Mengenang Tragedi Kanjuruhan, Ada Spanduk: Lebih dari 100 Orang Dibunuh Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: