Winter is Coming, Semua Harus Bersiap Hadapi Kemungkinan Resesi
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution saat berada di Graha Pena Radar Cirebon.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-RADAR CIREBON
Dalam RUU P2SK tersebut salah satu wacana di dalanya, premi nantinya akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simoanan (LPS).
BACA JUGA:DPRD Pelototi Dana Cadangan Pilkada Rp84,6 Miliar
Sehingga pemegang polis akan terlindungi. Jika suatu saat bank jatuh, ada LPS yang menjamin tabungan simpanan tersebut.
Sedangkan untuk asuransi yang bermasalah ada Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang menjamin.
"Ini salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi yang mungkin terjadi di kemudian hari, untuk mekanismenya hingga saat ini masih dalam pembahasan," tukasnya. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase