Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Kapolri, Termasuk yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. -Humas Malang Tv-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, termasuk di dalamnya tiga orang anggota Polri.
Pengumuman tersangka Tragedi Kanjuruhan disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers kepada wartawan, Jumat malam, 6, Oktober 2022.
Dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri ada tiga orang anggota Polri. Yakni, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta dan 1 anggota Brimob.
"Ada enam tersangka," kata Kapolri pada jumpa pers di Kantor Polisi Malang, yang baru saja berlangsung beberapa saat lalu.
BACA JUGA:Banjir Terjang Jakarta, 3 Siswa MTs 19 Tewas Tertimpa Tembok Roboh
BACA JUGA:Perhatikan Baik-baik! Kendaraan Odong-odong Dilarang Masuk Jalan Arteri, Begini Alasannya
Tersangka tersebut adalah Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Yang bersangkutan menjadi tersangka karena, memiliki kewenangan bahwa stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Namun, ternyata Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebenarnya persyaratannya belum memenuhi layak fungsi tersebut.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris juga turut menjadi tersangka bersama Security Officer Arema Suko Sutrisno.
Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.
BACA JUGA:Luka-luka Bos Indomaret di Bagian Ini Sebelum Meninggal Dunia Tertabrak Truk di BSD
BACA JUGA:Aremania Korban Tendangan Kungfu Menolak Tawaran Jadi TNI, Begini Alasannya
Berikutnya adalah Kasat Samapta Polres Malang, SDA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"DSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri menegaskan.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, karena sebenarnya mengetahui ada ketentuan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah pemakaiannya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
BACA JUGA:Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Segera Diumumkan, Simak Penjelasan Polri
BACA JUGA:Kenang Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Ciptakan Lagu Berjudul
Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.
Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.
Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas malang tv