Akhir Desember Deadline Musprov PSSI

Akhir Desember Deadline Musprov PSSI

JAKARTA - PSSI sedang fokus menyelesaikan pergantian pengurus di Pengprov-pengrov PSSI. Targetnya, sebelum kongres tahunan 26 Januari 2014, pergantian pengurus dan transisi statuta baru sudah dijalankan di level Provinsi. Memang, sampai saat ini masih ada pengprov bermasalah. Tapi, seiring disepakatinya pelaksanaan statuta baru menuju perubahan menjadi Asosiasi Provinsi (Asprov), program pergantian ketua umum di tiap pengprov pun terus dijalankan. Mengenai pergantian pengurus, di tingkatan pengprov, menurut PSSI sudah harus diselesaikan pada akhir Desember ini. Sejauh ini, dari 33 pengprov, empat sudah menyelesaikan pergantian ketua umumnya. Mereka adalah Jawa Timur, Bali, Riau, dan Papua. \"Ini sesuai amanah organisasi. Desember ini, pengprov bermasalah sudah harus selesai. Insya Allah selesai,\" terang lelaki asal Ngawi tersebut. Sementara itu, salah satu Executive Committee (Exco) PSSI, Roberto Rouw menjelaskan bahwa saat ini tim PSSI sedang turun ke bawah. Tujuannya, selain sosialisasi statuta baru, juga untuk memantau proses pergantian ketua umum secara menyeluruh di pengprov. Dengan demikian, permasalahan dualisme yang sempat ada, terselesaikan. \"Akhir Desember ini pergantian harus sudah selesai, sehingga statuta baru bisa dijalankan,\" tegas dia. Dengan statuta baru ini, lanjut Rouw, program yang harus dijalankan mengikuti keputusan kongres itu memang pergantian ketua umum. Karena itu, diharapkan sebelum akhir Desember, semua pengrov sudah menggelar musyawarah provinsi (musprov). \"Tapi, pemilihannya masih menggunakan statuta lama,\" ucapnya. Setelah terlipih ketua umum, lanjut dia, ketua yang baru secepatnya menggelar musyawarah provinsi luar biasa (musprovlub). Tujuannya, hanya satu yakni untuk mengesahkan penggunaan statuta yang baru. Nah, dari penggunaan statuta yang baru inilah, kepengurusan pengprov yang baru terpilih disusun. Mengapa harus menunggu pengesahan di Musprovlub? Menurut Rouw, itu dikarenakan susunan kepengurusan asprov, berbeda dengan pengprov. \"Nanti asprov memiliki exco, jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pengcab yang mereka miliki,\" tuturnya. Exco minimal yang harus dimiliki berjumlah 5 orang.  Itu diperuntukkan bagi asprov yang memiliki hanya sepuluh pengcab. Jika sebuah provinsi memiliki 11 sampai 20  pengcab, maka jumlah exco harus tujuh orang. \"Jumlah exco maksimal 9 bagi pengrov yang memiliki 21 atau lebih pengcab,\" terang lelaki yang juga ketua komite wasit PSSI tersebut. (aam/ko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: