Izin Tambang Dikembalikan Ke Provinsi Jabar, Termasuk di Cirebon, Wagub Bilang Begini
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di sela sosialisasi izin tambang yang dikembalikan ke provinsi di Setda Kabupaten Cirebon.-Andri Wiguna-radarcirebon.com
"Ada 46 titik tambang. Kita akan melakukan evaluasi karena bisa saja ada persyaratan yang kurang dan lain-lainnya, seperti jaminan reklamasi, atau yang sudah dieksplorasi belum direklamasi," papar dia.
Ditambahkan Uu, kegiatan eksplorasi harus menerapkan prinsip-prinsip ranah lingkungan, hal tersebut agar dampak yang timbul dari proses eksplorasi tidak sampai merusak lingkungan.
BACA JUGA:5 Manfaat Labu Siam yang Perlu Anda Ketahui, Perempuan Bakal Suka
BACA JUGA:Profil dan Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim Baru, Polisi Paling Tajir
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah D ST MT menjelaskan di Jawa Barat total ada sekitar 6000 izin tambang.
Usaha pertambangan kata dia hatus menerapkan prinsip good mining practice. Hal tersebut harus terpenuhi agar proses eksplorasi tidak menyebabkan dampak kerusakan lingkungan.
"Prinsip good minning practice ini harus diterapkan, kita akan dorong agar dari para pemilik izin ini bisa menerapkan prinsip tersebut secara utuh,"ungkapnya.
Dari 46 izin tambang di Ciayumajakuning, baru sekitar 46 persennya yang memenuhi prinsip good minning practice. Sisanya akan kita dorong agar segera memenuhi prinsip tersebut.
BACA JUGA:Tramadol Ditemukan di Alun-alun, Diduga Anak Jalanan, Bisa Bikin Gigi Rontok
BACA JUGA:Jadwal Live Streaming Liga Champions Nanti Malam: Juventus dan Manchester City Kembali Berlaga
"Keterlibatan semua pihak dalam melakukan pengawasan agar tambang menerapkan prinsip good minning prantice harus dioptimalkan, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi, di tahun ini, kita sudah menerima lima pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas tambang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: