Diseret, Sekda Enggan Komentar
KEJAKSAN - Keinginan sejumlah terdakwa APBD Gate 2004 untuk menyeret eksekutif dalam perkara tersebut tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, eksekutif memandang proses hukum yang saat ini berjalan sudah sesuai. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Hasanudin Manap MM, enggan menanggapi persoalan tersebut ketika ditanya wartawan. “Kami nggak bisa ngasih komentar, tapi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) punya tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) yang melanggar atau tidaknya kan wewenang aparat hukum,” ujar dia, saat ditemui usai paripurna HUT Kota Cirebon, Selasa (7/12). Sekda enggan berkomentar lebih lanjut, lantaran persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum. “Nggak lah, saya nggak mau komentar. Ini masalahnya sudah masuk dalam ranah hukum,” ucap dia. Namun, pria yang hobi bersepeda ini mengakui sempat adanya pertemuan antara terdakwa APBD Gate 2004 dengan Kepala Bagian Akuntansi Pemkot, Eka Sambuja. Hanya saja, hasil dari pertemuan itu dirinya mengaku tidak tahu. “Sudah, sudah ketemu. Hasilnya yang tahu Pak Eka,” katanya. Seperti diketahui, salah satu terdakwa APBD Gate 2004, Jarot Adi Sutarto, menyebut tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon salah alamat. Alasannya, selama proses persidangan pelanggaran-pelanggaran yang terungkap adalah seputar tugas pokok dan fungsi dari eksekutif. Tetapi yang mengherankan yang menjadi terdakwanya adalah anggota DPRD periode 1999-2004. Hal senada juga dikatakan terdakwa lainnya, Citoni, yang menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar, apalagi soal pengembalian uang sebagai kompensasi kerugian negara. Sementara itu, Ketua DPRD Drs Nasrudin Azis berharap agar terdakwa APBD Gate 2004 bisa bebas murni dari segala tuntutan, meski JPU menuntut seluruh terdakwa dengan kurungan badan selama dua tahun. Politisi Partai Demokrat ini juga berharap agar lima anggota DPRD aktif dan 14 anggota DPRD periode 2004-2009 proses hukumnya tidak sampai ke pengadilan. “Saya harap bisa bebas murni dan teman-teman yang lima itu (anggota dewan aktif) tidak sampai ke persidangan,” harapnya di Griya Sawala. Azis menuturkan, kalau saja terjadi kemungkinan terburuk, maka dirinya mau tidak mau akan mengambil tindakan yang salah satunya adalah pengajuan pemberhentian sementara. Tetapi, pengajuan pemberhentian sementara itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Ini kan masih tersangka, pemberhentian sementara itu nanti kalau sudah jadi terdakwa dan terdaftar di Pengadilan Negeri,” tuturnya. Azis kembali menegaskan, berdasarkan UU 27/2009 mengenai Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPRRI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pemberhentian sementara baru bisa dilakukan bila status anggota DPRD aktif menjadi terdakwa. “Tapi, untuk yang kali ini kami akan lakukan lebih cepat. Supaya tidak terjadi polemik seperti pemberhentian sementara yang kemarin,” katanya. Azis menambahkan, dalam proses pemberhentian sementara, dirinya menjamin tidak ada kepentingan politik sama sekali termasuk pemberhentian sementara terhadap empat anggota DPRD aktif. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: