Gara-gara Konten Rumah Horor, 10 Youtuber Bandung Dilaporkan ke Polisi

Gara-gara Konten Rumah Horor, 10 Youtuber Bandung Dilaporkan ke Polisi

Rumah di Jalan Sawah Kurung, Kota Bandung kerap dijadikan konten horor Youtuber. Foto: -JPNN-

"Setelah dicari ternyata ada 10 Youtuber," tuturnya.

Erma mengaku mengamati satu per satu video yang muncul di Youtube tersebut untuk memastikan kebenaran rumah peninggalan orang tuanya dijadikan konten video horor.

Tidak sampai di situ, Erma semakin kaget ketika tahu bahwa itu benar rumah orang tuanya dan kondisinya sudah berantakan.

Padahal, terakhir Ia membersihkan rumah itu keadaannya sudah rapi.

"Kaget lah lihat kondisi rumah. Rumahnya sudah berantakan sekali," ucapnya.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini 11 Oktober 2022, Suzuki XL7 Hilang Kendali, Nabrak Truk

BACA JUGA:Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Ada 24 Hari , Cek Daftarnya

Bahkan, katanya, ada beberapa barang peninggalan orang tuanya di rumah tersebut yang hilang. Barang tersebut di antaranya mesin cuci, meja makan, hingga ban mobil minibus yang terparkir di garasi rumah itu.

Hati Erma semakin sakit ketika pembuat konten dalam video memuatnya berbau horor dan menyebut-nyebut arwah penasaran.

"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu," ucapnya.

Saat ini kasus tersebut sudah Erma laporkan ke Polda Jabar sejak April 2022.

Menurutnya, peristiwa itu merupakan tindak pidana dan sudah menghina keluarganya.

Namun, laporan sampai sekarang belum ada perkembangan dari pihak kepolisian.

"Informasi terakhir sudah ada yang dipanggil tujuh orang Youtuber katanya, makanya saya ingin kepastian hukum yang jelas. Sebagai pelapor juga kami memiliki hak untuk meminta kepastian itu," ujarnya.

Adapun 10 Youtuber yang dilaporkan tersebut di antaranya Makan malam, Yusuf Creator, Aziz nurahman, Gons buster, Hardi artventure, Goy Razor, Inhuman way, Bandung Ghost Explorer, Bang Brew Tv, dan Gripping Night.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com