Pemprov Jabar Evaluasi Perizinan 46 Pertambangan di Cirebon Raya

Pemprov Jabar Evaluasi Perizinan 46 Pertambangan di Cirebon Raya

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat berbicara soal izin usaha pertambangan, Selasa 11 Oktober 2022-Diskominfo Kabupaten Cirebon -

Radarcirebon.com, CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi terhadap 46 izin pertambangan yang ada di wilayah Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kunigan dan Majalengka). 

Evaluasi perizinan ini, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan. 

"Apakah mereka melakukan reklamasi atau tidak? Kita juga akan mengevaluasi hal lainnya," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara didampingi Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi Bertempat di Aula Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa 11Oktober2022.

BACA JUGA:Inilah 5 Poin Kerja Sama Antara FIFA dan Indonesia untuk Benahi Sepak Bola

Uu menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 46 usaha pertambangan di wilayah Cirebon Raya, yang sudah memiliki perizinan. 

Namun pihaknya juga masih melakukan inventarisir, jumlah pertambangan yang ilegal. Ia juga mengungkapkan, bahwa perizinan pertambangan saat ini ditangani oleh pemerintah provinsi. 

Namun walaupun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat. 

BACA JUGA:Arini, Balita Pengidap Apert Syndrom asal Rancaekek Dapat Bantuan Gubernur

Oleh karena itu, ujar Uu, ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. 

"Kalau belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya," jelas Uu. 

Uu juga memastikan, bahwa pemerintah akan memproses perizinan tambang dengan cepat. 

BACA JUGA:1 Tewas dan 2 Luka Dalam Insiden Kecelakaan di Tol Cipali Subang

Jawa Barat yang memiliki penduduk mencapai 50 juta jiwa ini, sangat membutuhkan hasil tambang. 

Namun, jika pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penutupan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase