Astaga, Hati-hati dengan Tetangga, Jangan Sampai Menimpa Anak Anda

Astaga, Hati-hati dengan Tetangga, Jangan Sampai Menimpa Anak Anda

Kakek rudapaksa nenek berusia 95 tahun. Ilustrasi foto:-Ist-radarcirebon.com

“Berdasarkan pengakuannya, jaringan ini atau pengendalinya dari narapidana yang berada di dalam lapas di wilayah Bandung,” ucapnya dilansir dari JPNN.

Dalam melancarkan aksinya pelaku menjual barang haram itu menggunakan sistem tempel, dengan sasaran pegadang dan kuli di pasar.

Tamar menjelaskan pelaku menjual paket sabu tersebut kisaran Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah tergantung keinginan si pembeli.

“Kalau 1 gram biasanya dia jual sekitar Rp 1,4 juta. Ada pula yang dipecah dengan harga Rp 250 ribu,” ujarnya.

Dua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com