Terancam Hukuman Mati, Inilah Oknum Polisi yang Terlibat dalam Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Terancam Hukuman Mati, Inilah Oknum Polisi yang Terlibat dalam Jaringan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Ilustrasi narkoba-RenoBeranger-Pixabay

Radarcirebon.com, JAKARTA – Usai mengamankan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan mantan Kapolda Sumbar ini di internal polisi.

Ada 4 oknum anggota polisi aktif yang terseret kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa bersama empat polisi aktif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

BACA JUGA:Proses Hukum Rizky Billar Masih Berlanjut, Lesti Kejora: Allah SWT Maha yang Membolak-balikkan Hati

Ancaman hukuman para tersangka maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," katanya dilansir dari fin.co.id, Jumat 14 Oktober 2022.

Dijelaskannya, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.

BACA JUGA:Krishna Murti Promosi dari Brigjen ke Irjen Pol: Semua Karena Kuasa Allah SWT

Yakni AKBP Dody Prawiranegara (D) yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (KS) , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Mukti mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

BACA JUGA:Inilah Kronologi Penangkapan Mami Linda, Pembeli 5 Kg Sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar,  sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Komnas HAM Mendesak PT LIB Agar Kooperatif Penuhi Panggilannya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. (jun/fin)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase