Segera Dibuka Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan
Direktur GTK Madrasah, M Zain (kiri)--
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan segera membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah Prajabatan. Petunjuk teknis pelaksanaannya diperkirakan selesai akhir 2022.
“Saya tergetkan akhir tahun ini juknis bisa segera launching, sehingga tahun depan PPG Madrasah Prajabatan bisa terlaksana,” ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dikatakan Zain, saat ini dirasa sangat perlu untuk merekrut guru-guru muda potensial dan profesional yang dibekali dengan pendidikan profesi. Pelaksanaannya mengacu pada Permendikbudristek No 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.
"Kemenag akan segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Perangkat regulasi pelaksanaan PPG Madrasah Prajabatan telah disiapkan, termasuk rencana pelaksanaan uji publik juknisnya," jelas Zain.
BACA JUGA:Apin BK Bandar Judi Online 303 Ditangkap di Malaysia, Namanya Ada di Bagan Konsorsium 303
Kemenag, kata Zain, telah membentuk tim adhoc PPG Prajabatan. Mereka diminta menyusun anggaran serta menyiapkan kuota peserta PPG. Dia berharap PPG Prajabatan menjadi kesempatan baik bagi mereka yang ingin berkontribusi pada kemajuan pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan di madrasah.
“Bagi yang sudah lulus sarjana dan memiliki keinginan dan semangat menjadi guru, maka dapat mengikuti PPG Prajabatan,” tukas Zain.
Lulusan PPG Prajabatan tersebut, lanjut Zain, akan dapat memiliki berbagai keunggulan. Mereka akan mendapat pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya dan mendapat sertifikat pendidik. Namun, untuk dapat mengikuti seleksi PPG Prajabatan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran yang diatur dalam juknis.
"Insya Allah, juknis pelaksanan PPG Madrasah Prajabatan akan segera terbit," tandasnya.
BACA JUGA:Ada Apa Nih Ketum PSSI dan Wasekjen Hindari Wartawan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: