Warga Ciwaringin Cirebon Dipenjarakan Mantan Pacar, Jadi Begini Ceritanya

Warga Ciwaringin Cirebon Dipenjarakan Mantan Pacar, Jadi Begini Ceritanya

Warga Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dipenjarakan mantan pacar dengan barang bukti sepeda motor.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Warga Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dipenjarakan mantan pacar gara-gara urusan sepeda motor.

Informasi yang dihimpun radarcirebon.com, SP (35) yang merupakan warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon itu, dipenjarakan mantan pacar dengan laporan pencurian sepeda motor.

SP, kini ditahan di Polsek Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan pihak kepolisian mengupayakan agar warga Ciwaringin itu, dapat berdamai dengan mantan pacar meski pihak perempuan ngotot agar pelaku dipenjarakan.

Sebelumnya, SP ditangkap polisi atas tuduhan pencurian sepeda motor (curanmor). Korban yang melaporkannya adalah mantan pacarnya sendiri.

BACA JUGA:Ongkos Naik Haji Bakal Dikaji Ulang Akibat Situasi Ekonomi yang Belum Stabil

BACA JUGA:BMW dan HR Academy Berkolaborasi dengan BSU Gelar Nasi Berkah Paket Komplit Serba Rp2 Ribu

Kapolsek Arjawinangun, Kompol Sayidi mengatakan, pihaknya baru mengamankan tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor. 

Mulanya, pelaku dan korban mempunyai hubungan sudah cukup lama. Pengakuan pelaku, sudah lebih dari satu tahun memacari korban hingga hubungan mereka makin lengket. Sampai-sampai pelaku rela mengambil motor kredit untuk pacarnya.

Bahkan, setelah motor kredit itu turun, motor tersebut diatasnamakan pacarnya. Pengakuan dari pelaku sendiri, motor tersebut kemudian dicicil oleh pelaku. Namun, motor  tersebut dipakai oleh pacarnya yang mengaku sebagai korban.

Setelah beberapa bulan kemudian, hubungan mereka semakin renggang. Hingga akhirnya mereka putus.

BACA JUGA:Catat! 20 Oktober 2022 Harga Tempe dan Tahu Akan Naik

BACA JUGA:Kemenag Keluarkan Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Madrasah, Inilah Poin Pentingnya

Pelaku yang merasa sudah menyetor cicilan motor tersebut hingga beberapa kali tidak terima dan mengambil motornya yang saat itu terparkir di teras depan rumah korban, Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Arjawinangun. Pelakunya kemudian diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: