Sejarah, Raker Komisi I DPRD di Hadiri Bupati, Wabup dan Sekda
TERTUTUP: Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat dan Asisten Administrasi Umum Setda terkait soal pelaksanaan mutasi. Rapat digelar secara tertutup di ruang VIP DPR, belum lama ini.-Samsul Huda-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SUMBER-Proses mutasi dan rotasi jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon kerap kali disorot. Legislatif yang paling sering memelototi prosesnya. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengundang pemangku para pemangku kebijakan.
Belum lama ini, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, Sekretaris Daerah Dr Hilmy Riva'i MA, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala MSi diundang rapat kerja komisi I. Tidak hanya itu, Inspektur Iyan Ediyana MSi juga hadir. Pun Asisten Administrasi Umum Setda, Hadi Suryaningrat SSos.
Undangannya tidak bisa diwakilkan. Semuanya hadir. Itu, sejarah baru dalam rapat kerja (raker) komisi. Sayangnya, rapat tersebut berlangsung tertutup. Yang istimewa, rapat itu di ruang VIP DPRD. Bukan di ruang komisi.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST mengatakan, diundangnya seluruh pemangku kebijakan di eksekutif bukan tanpa alasan. Semuanya berkaitan dengan mutasi dan rotasi jabatan.
“Mereka semua yang dihadirkan karena kita ingin klarifikasi. Mengingat isu di luar soal mutasi begitu liar. Sekarang kita duduk bersama. Karena selama ini kita gak pernah kumpul bersama. Dan sudah clear," kata Opang sapaan akrabnya.
Politisi Partai Gerindra itu menekankan, hasil pertemuan dengan semua pihak kedepannya tidak ada lagi gonjang ganjing perihal mutasi. Termasuk human error harus dikurangi. “Dari pertemuan tadi juga, mencairkan suasana antara E1 dan E2,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Imron menjelaskan alasan semuanya agar tidak ada fitnah ataupun isu miring. Yang pertama adalah, pelaksanan mutasi dan rotasi serta promosi di Kabupaten Cirebon masih belum menggunakan merit sistem.
Di Jawa Barat, kata Imron, baru ada dua daerah yang menggunakan sistem tersebut yakni Sumedang dan Kota Bandung.
“Untuk bisa melangkah kearah sana tentu butuh proses, kita sedang melangkah ke arah sana saat ini. Ada beberapa indikator yang harus terpenuhi, serta didukung oleh sistem yang mempuni agar merit sistem bisa dijalankan di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Imron membantah, jika dalam proses tersebut tidak melibatkan wakil bupati. Untuk proses tersebut, sambung Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon itu, sudah ada sistem yang berjalan yakni dilakukan oleh Baperjakat yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Cirebon.
“Kalau usulan saya terbuka, prosesnya ada di Baperjakat dan kalau sudah selesai baru ke bupati. Kita terbuka atas masukan dan usulan dari pihak lain, termasuk jika ada usulan dari wakil bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: