Hasil Uji BPOM, Inilah Daftar Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya untuk Anak

Hasil Uji BPOM, Inilah Daftar Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya untuk Anak

Etilen glikol ternyata sangat berbahaya karena berubah bentuk saat masuk ke dalam ginjal. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terkait obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Pasalnya, obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kini menjadi perhatian publik. Sebab, diduga menyebabkan kematian anak-anak.

Berdasarkan keterangan tertulis BPOM, telah dilakukan pengujian 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG Berdasarkan BPOM, Ada Termorex DKK, Simak

Hasilnya BPOM telah menemukan terdapat lima obat sirup yang mengandung zat EG yang disebut melebihi ambang batas aman.

Kelima obat sirup tersebut diantaranya:

Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Cirebon Dukung Pemindahan Mapolres Cirebon Kota

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BACA JUGA:Jauhi Obat Sirup Karena Berbahaya, Beralihlah ke Bawang Merah Sebagai Alternatifnya

Sementara itu, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasiona yang diakui, untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM telah memberi imbauan kepada industri farmasi atau produsen yang telah memproduksi obat sirup yang telah mengandung zat EG dan DEG yang telah melebih batas aman, agar menarik dari semua peredaran dan memusnahkannya.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan BPOM secara tertulis. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase