5 Daftar Obat yang Dilarang BPOM, Polresta Cirebon Temukan 4 Jenis di Wilayah Arjawinangun sampai Ciledug

5 Daftar Obat yang Dilarang BPOM, Polresta Cirebon Temukan 4 Jenis di Wilayah Arjawinangun sampai Ciledug

4 dari 5 daftar obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ditemukan wilayah Cirebon saat pemantauan oleh Polresta Cirebon bersama Dinas Kesehatan dan IDAI. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Dari 5 daftar obat yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 4 diantaranya ditemukan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Polresta Cirebon melakukan tindakan antisipatif dan agar masyarakat merasa aman, sehingga mengamankan 4 jenis merk dari 5 yang telah dilarang beredar oleh BPOM.

Dari 4 jenis obat yang dilarang untuk beredar, Polresta Cirebon nantinya akan berkoordinasi dengan BPOM untuk langkah selanjutnya. Upaya pemantauan di lapangan juga dilakukan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon.

"Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan agar obat yang dilarang beredar oleh BPOM, benar-benar diamankan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Daftar 91 Obat yang Pernah Dikonsunsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Duh Banyak yang Sering Dipakai Masyarakat

BACA JUGA:Sidkon Djampi: HSN Harus Jadi Momentum Keberpihakan pada Santri

Kapolresta Cirebon juga menegaskan, bahwa obat yang diamankan deri sejumlah apotek di wilayah Arjawinangun hingga Ciledug nantinya akan dikomunikasikan dengan BPOM dan dilaksanakan prosedur sesuai SOP.

"Dari pantauan kami di lapangan, memang di apotek obat-obat tersebut sudah tidak dipajang di etalase. Melainkan disimpan di gudang," tuturnya.

Sekali lagi, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah upaya kepolisian dan dinkes memberikan rasa aman kepada masyarakat serta supaya tidak khawatir.

"Kita bekerja sama dengan teman-teman dari IAI dan Dinas Kesehatan untuk terus melakukan penelusuran," imbuhnya.

BACA JUGA:DPRD Jabar Sosialisasi Perda Pontren ke FPP Karawang, Anggaran Pesantren Didorong Naik Jadi Rp300 Miliar

BACA JUGA:Doa Hari Santri 2022, Contoh yang Dibaca saat Rangkaian Upacara

Adapun ratusan botol obat sirup mengandung etinel glikol dan dietinel glikol yang disita Polresta Cirebon terdiri dari Unibebi Cough Syrup 60 ml sebanyak 74 botol.

Kemudian, Termorex Syrup 60 ml sebanyak 44 botol, Termorex Syrup 30 ml (43 botol) dan Termorex baby (2 botol).

Lebih lanjut Kapolresta Cirebon mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan penelusuran di seluruh wilayah hukumnya.

"Kita juga akan melakukan pengecekan ke fasilitas-fasilitas kesehatan, maupun klinik-klinik di Kabupaten Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA:Doa Ketika Stress dan Gelisah, Hati Resah, dan Merasa Tertekan, Silakan Dibaca, Insya Allah

BACA JUGA:Daftar Obat yang Bisa Merusak Ginjal, Jangan Konsumsi Sembarangan

Seperti diketahui, BPOM telah merilis 5 daftar obat yang dilarang beredar di tengah masyarakat dan 4 merk diantaranya ternyata ditemukan ada di wilayah Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: