Daftar Obat yang Boleh Dikonsumsi, Info Terkini dari BPOM, Ada 133 Merk

Daftar Obat yang Boleh Dikonsumsi, Info Terkini dari BPOM, Ada 133 Merk

Daftar obat sirup yang boleh digunakan lagi menurut surat edaran Kemenkes.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar terkini 133 merk obat sirup yang boleh dikonsumsi dan dinyatakan aman oleh Badan POM atau BPOM.

Berdasarkan rilis resmi dari BPOM, ada 133 daftar sirup obat yang boleh dan aman dikonsumsi, karena tidak menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol.

Daftar produk obat sirup yang dimaksud, boleh juga aman sepanjang dikonsumsi sesuai dengan anjuran dokter dan ketentuan dosis serta pemakaian lainnya.

Mengacu pada keterangan tertulis BPOM, 133 daftar obat yang boleh dan aman dikonsumsi tersebut, karena tidak memakai bahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.

BACA JUGA:Polisi Menahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang di Rutan Reskrim Polda Jatim

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Diminum Sebelum Terjadi Gangguan Ginjal Akut pada Anak-anak

Dengan tidak adanya penggunaan 4 senyawa tersebut, sehingga tidak ada juga cemaran zat etilen glikol dan dietilen glikol yang bila dipakai dalam jumlah banyak dapat menyebabkan menjadi sangat toksik.

"BPOM telah melakukan penelusuran dan data registrasi terhadap seluruh produk obat dalam bentuk sediaan sirup dan drop," tulis keterangan BPOM, yang dikutip radarcirebon.com.

Sampai saat ini, BPOM juga menyatakan bahwa mereka masih melakukan penelitian dan sampling sebanyak 69 produk lainnya. 

Sedangkan hasilnya juga nantinya akan dirilis kepada publik dalam waktu dekat. Tetapi sejauh ini, BPOM telah membuat beberapa poin kesimpulan.

BACA JUGA:2 Perusahaan Farmasi Dipidana karena Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bilang Begini

BACA JUGA:Rekomendasi PDIB: Kasus Gagal Ginjal Akut Perlu Diteliti Lebih Mendalam

Selain 133 daftar obat yang dinyatakan boleh dikonsumsi, juga ada hasil pengujian pada 102 obat sampel dari Kemenkes yang 23 diantaranya dinyatakan aman.

Kemudian 7 produk obat yang juga dinyatakan aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai dengan aturan dan dosis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: