Daftar Obat Sirup yang Boleh Digunakan Lagi Menurut Kemenkes, Ada 168, Boleh Dicopy Bunda
Daftar obat sirup yang boleh digunakan lagi menurut surat edaran Kemenkes.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar obat sirup yang boleh digunakan lagi dan telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari daftar obat yang boleh digunakan lagi, juga telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan dirilis lewat surat edaran (SE) Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022.
Surat edaran mengenai daftar obat sirup yang boleh digunakan lagi tersebut, terkait dengan petunjuk penggunaan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup pada anak.
Sebelumnya, Kemenkes juga mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan terkait kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.
BACA JUGA:Soal Gagal Ginjal Akut, Presiden Jokowi: Jangan Menganggap ini Masalah Kecil
Pada surat edaran tersebut yang diterbitkan pada 24, Oktober 2022, disampaikan daftar mengenai 168 obat jenis sediaan sirup yang boleh digunakan lagi.
Namun, sebagian jenis obat tersebut dapat digunakan dengan petunjuk tenaga kesehatan atau tidak bisa dikonsumsi dengan bebas.
Mengenai daftar tersebut, termasuk di dalamnya 133 jenis obat sirup yang tidak menggunakan bahan dengan potensi cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Juga tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.
BACA JUGA:Soal Gagal Ginjal Akut, Presiden Jokowi: Jangan Menganggap ini Masalah Kecil
BACA JUGA:Jalani Proses Naturalisasi, Justin Hubner dan Ivar Jenner Akan Menghadap BIN Hari Ini
Sebagai informasi, empat jenis bahan tersebut yang dicurigai menjadi asal muasal cemaran zat etilen glikol dan dietilen glikol.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa penyebab gagal ginjal akut adalah etilen glikol dan dietilen glikol yang digunakan dalam campuran obat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: