Merebaknya Penyakit Gagal Ginjal Akut Tidak Termasuk dalam KLB, Begini Penjelasan Jubir Kemenkes

Merebaknya Penyakit Gagal Ginjal Akut Tidak Termasuk dalam KLB, Begini Penjelasan Jubir Kemenkes

Update pasien sembuh gagal ginjal akut. Foto:-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Meski penderita gagal ginjal akut di Indonesia hingga sekarang paling tinggi di dunia, namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan alasan tak menetapkan status kejadian Luar Biasa (KLB).

Penyakit gagal ginjal akut pada anak diduga disebabkan obat sirup yang mengandung Etilen dan Dietilen Glikol.

Kemenkes menyampaikan jika pemaparan status KLB dalam undang-undang mengacu terhadap penyakit menular.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes M Syahril dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Perkembangan Hujan Lebat Hari Ini, Beberapa Desa di Kabupaten Cirebon Diterjang Banjir

"Istilah KLB di dalam udang-undang wabah. Kemudian memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," ucap Syahril.

Namun demikian, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut seperti KLB.

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB.”

“Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” tutur Syahril.

BACA JUGA:Terdakwa Pembacokan Montir di Gunung Jati Divonis 10 dan 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” tandasnya.

BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Tim Bola Voli Putra Kota Cirebon Porprov Jabar 2022, Ini Targetnya

Syahril meneruskan, dalam penanganan kasus gagal ginjal akut punya istilah lain selain KLB.

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” tutur Syahril.

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Banjir di Kota Cirebon, Terjadi di Perumnas Gunung Semeru, Jalan Cipto Tergenang

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” tandasnya lagi. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase