Daftar Shampo Unilever yang Ditarik FDA, Ada Dove, Tresemme, Bunda Jangan Khawatir, Tidak Ada di Indonesia

Daftar Shampo Unilever yang Ditarik FDA, Ada Dove, Tresemme, Bunda Jangan Khawatir, Tidak Ada di Indonesia

Daftar shampo produksi Unilever Amerika Serikat yang ditarik.-Ilustrasi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Daftar shampo produksi Unilever Amerika Serikat seperti Dove hingga Tresemme diperintahkan ditarik dari peredaran oleh The United States Food and Drug Administration (FDA).

Total ada 19 produk shampo produksi Unilever Amerika Serikat yang ditarik secara mandiri oleh produsen, sehubungan kandungan benzen yang ditemukan US FDA.

Merespons rilis daftar produk shampo Unilever yang ditarik oleh US FDA, BPOM Indonesia menyatakan bahwa dari 19 produk tersebut hanya ada 2 di Indonesia yang memiliki izin edar. Tetapi tidak beredar di Indonesia.

Kedua produk tersebut memiliki izin edar tetapi memiliki nama berbeda dengan yang ditarik di Amerika Serikat.

BACA JUGA:Pablo Mari Diserang oleh Pria Berusia 46 Tahun, Adriano Galliani: Anda Akan Segera Sembuh

BACA JUGA:Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy Sambo, Sebab...

Yang dimaksud adalah TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).

Kemudian TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).

Kendati telah memiliki nomor notifikasi atau izin edar BPOM, tetapi belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.

"BPOM menyatakan bahaw seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," tulis keterangan BPOM yang dikutip, Jumat, 28, Oktober 2022.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Masuk Grup Berat di Piala Asia U-20 2023, Shin Tae Yong: Pasti Kami Lolos

BACA JUGA:Wow! Tarif Internet di Indonesia Termurah se-ASEAN

BPOm juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan nomor 23 tahun 2019 yang diubah Perturan BPOM nomor 17 tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang untuk dipakai dalam kosmetika.

Kemudian cemaran benzen pada shampo diduga berasal dari propelan yang merupakan bahan pendorong atau produk dalam bentuk sediaan aerosol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: