Unibebi Tercemar Etilen Glikol, Supplier Bahan Baku akan Dilaporkan ke Polisi

Unibebi Tercemar Etilen Glikol, Supplier Bahan Baku akan Dilaporkan ke Polisi

Produk Universal Pharmaceutical yakni Unibebi mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com

Etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup yang berada di atas ambang batas tersebut tentu berbahaya bagi tubuh termasuk organ ginjal.

Adapun dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tersebut berasal dari 4 jenis bahan yang dipakai oleh industri farmasi yakni, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin atau gliserol.

BACA JUGA:Kenalkan Sekolah ke Masyarakat: SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Menggelar CMC3

BACA JUGA:Partisipasi di FinExpo 2022, BNI Tebar Reward

BPOM terus melakukan penelusuran dan update kembali daftar sirup obat, suspensi, drops, dan cairan oral.

Sejumlah 65 (enam puluh lima) obat hasil penelusuran ini menambah jumlah obat yang tidak menggunakan 4 (empat) pelarut sebagaimana telah disebutkan.

Dalam daftar ini termasuk obat hasil verifikasi data registrasi termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan Izin Edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM.

Daftar obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai saat ini berjumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) produk yang dapat dilihat pada Lampiran.

BACA JUGA:Dinilai Lambat, Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Hukum Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Ridwan Kamil Puji Pembangunan Kota Solo Dibawah Kepeminpinan Gibran Rakabuming Raka

Selain mengumumkan 189 obat sirup yang aman digunakan, BPOM juga menyatakan bahwa 3 jenis produk diantaranya merk Unibebi mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: