Aturan Baru Rekrutmen PPPK untuk Jabatan Fungsional, Silahkan Simak!

Aturan Baru Rekrutmen PPPK untuk Jabatan Fungsional, Silahkan Simak!

Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Aturan baru diterbitkan oleh Kementerian PANRB yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut telah tertuang pada keputusan menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022. 

Dalam keputusannya, disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

BACA JUGA:Menjadi Perhatian Publik, Inilah Pendapat Ustadz Adi Hidayat Soal Wahabi

Sedangkan untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

"Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya."

"Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan," tuturnya.

BACA JUGA:Obat Gagal Ginjal Akut Sudah Datang, Pasien Berkurang

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Dia pun menghimbau kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.

“Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan."

"Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” kata dia.

BACA JUGA:Unibebi Tercemar Etilen Glikol, Supplier Bahan Baku akan Dilaporkan ke Polisi

Sebagai informasi, calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen hingga 25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase