Catat! Inilah Perusahaan Farmasi yang Diduga Memproduksi Obat Sirup dengan Kandungan EG dan DEG
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengungkap 3 daftar perusahaan farmasi yang produksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol. -BPOM-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SERANG – Dari hasil pengujian ratusan produk obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak yang berujung pada kematian.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Penny Lukito saat konferensi pers terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tambah Perusahaan Farmasi yang Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Adapun dua perusahaan farmasi tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny Lukito, Senin 31 Oktober 2022.
Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.
"Dalam hal ini sudah kami lakukan sehubungan penyakit gagal ginjal akut ini yang diduga kaitan dengan cemaran EG dan DEG," kata Penny Lukito.
"BPOM telah melakukan respon cepat, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan sampling, pengujian dan pemeriksaan," lanjutnya.
Dari pemeriksaan itu, pihak BPOM menemukan bukti bahwa industri tersebut juga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol.
Tidak hanya itu, sumber pemasokannya pun diketahui tidak melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh para produsen.
"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.
Sementara, aparat kepolisian akan berupaya untuk mendalami unsur pidana terkait pelanggaran aturan yang tertera dalam Undang-Undang Kesehatan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase