Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri: Kemungkinan dari Penyelidikan jadi Penyidikan

Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri: Kemungkinan dari Penyelidikan jadi Penyidikan

Kantor Bareskrim Polri -JPNN.com-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bareskrim Polri masih mendalami kasus gagal ginjal akut.

Bahkan, dalam perkembangannya Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, jika kasus gagal ginjal akut kemungkinan meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Oleh sebab itu, guna menentukan adanya unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut hari ini, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Hati-hati Bunda! Terbaru, Ada 7 Obat Paracetamol Drop dan Sirup yang Terindikasi Sebabkan Gagal Ginjal Akut

“Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa, nanti mana yang perlu didalami, gitu. Harus semuanya komprehensif ya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto, dilansir dari Disway.id, Selasa 1 November 2022. 

Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri pun menggandeng BPOM. Setelah selesai, hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik.

“Tunggu dulu nanti hasilnya ya, biar kita gelar dulu,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hasil Sepak Bola Kota Cirebon vs Kota Sukabumi Diwarnai Kartu Merah, Skor Akhir Imbang

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Pharma.

Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.

BACA JUGA:1 Pekerja Tewas di Kawasan Pelabuhan Cirebon, Kondisinya Mengenaskan

Polri juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah menyebabkan 141 kematian hingga Senin, 24 Oktober 2022.

Tim khusus diantaranya berisi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigadir Jenderal Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar.

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum). Tim ini akan dipimpin oleh Dirtipidnarkoba.

BACA JUGA:Aston Cirebon Sukses Gelar Kelas Macrame

Sebelumnya, BPOM kembali mengumumkan 7 obat hasil produksi PT Afi Farma yang sebabkan gagal ginjal akut.

Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, bahwa ke-7 obat ini merupakan temuan baru dari BPOM yang terindikasi mengandung zat berbahaya, salah satu dampaknya adalah gagal ginjal akut.

Zat berbahaya yang dimaksud oleh kepala BPOM tersebut adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

BACA JUGA:Polisi Inspiratif, Bripka Mamat Mendirikan Sekolah Gratis di Dukupuntang Cirebon

7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari Paracetamol drop dan sirup yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

"Kami telah menemukan produksi sirup obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Penny Lukito dalam konferesi pers pada Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Sayangnya Penny tidak menyebutkan merek dari 7 obat Afi Farma tersebut. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase