Daftar Biaya Pembuatan SIM Lengkap dari SIM A, B, C dan D, Aturan Terbaru dair Kapolri
Korlantas Polri akan mewacanakan penerapan single data.Foto:-OTOSIA-NET
Jadi, langsung saja, ini adalah biaya pembuatan SIM baru yang telah diatur dalam aturan Kapolri yaitu.
Untuk SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum biayanya adalah Rp120.000. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru C, C I dan C II tarifnya Rp100.000.
Sementara itu, untuk penerbitan SIM baru D dan D I biayanya Rp50.000.
Pembuatan SIM baru Internasional tarifnya Rp250.000, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum tarifnya Rp80.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM C, C I, CII tarifnya Rp75.000, perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000, dan perpanjangan SIM Internasional biayanya Rp225.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu