Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Terkait Ini

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Terkait Ini

Bupati Majalengka, Karna Sobahi.-Pai Supardi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka tersebut, rupanya diperiksa penyidik Kejati Jabar terkait dengan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Selama 7 jam, kepala Bapenda Majalengka diperiksa penyidik Kejati Jabar pada hari Rabu, 2, November 2022 untuk dimintai keterangannya.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap menjelaskan, bahwa kepala Bapenda Kabupaten Majalengka diperiksa terkait kapasitas sebagai saksi.

BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut Pada Anak karena Obat Sirup, BPOM dan Kemenkes Dianggap Beda Pendapat

BACA JUGA:Benarkah Lesti dan Rizky Billar Bangkrut hingga Pindah Rumah? Begini Jawaban Pengacara

Adapun penyidik Kejati Jabar sedang melakukan penyelidikan terhadap gratifikasi oknum ASN di Pemkab Majalengka dalam kersama bangun serah terima Pasar Cigasong.

Saat dikonfirmasi, Bupati Majalengka, Karna Sobahi juga membenarkan bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, Bupati Majalengka mengatakan, bahwa dalam proses itu, Irfan hanya diminta konfirmasi prihal proses pembangunan Pasar Cigasong oleh Kejati Jabar. 

Bahkan Irfan menjelaskan secara utuh proses itu, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam kerjasama build operate transfer (BOT).

BACA JUGA:CYMA Gelar Indonesian Millenial Leaders Forum, Mengundang Anies Baswedan

BACA JUGA:Kode Redeem Free Fire Hari Ini 2022 yang Masih Aktif, Banyak Skin Baru, Buruan Gas

Untuk memastikan bahwa proses benar, digunakan konsultan dari Irjen Kemendagri dengan ketuanya bernama Arsan dan pemeriksa memahami.

Bahkan Irfan meyakinkan bahwa tidak ada aliran dana dalam bentuk gratifikasi dan mempersilahkan bukti buktinya dan dimana serta orang yang memberinya siapa dan di mana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: