Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Diperpanjang Hingga 30 September 2025
Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor padati Kantor Samsat Kabupaten Cirebon, Rabu 9 April 2025 lalu.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) nampaknya berencana akan memperpanjang relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini sebagai respon atas animo masyarakat Jabar atas kebijakan Pemprov yang ingin memanfaatkan program relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Rencana perpanjangan waktu relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar tertanggal Rabu 25 Juni 2025, perihal undangan rapat.
BACA JUGA:Waspadai Potensi Kenaikan Harga dan Gangguan Distribusi Pangan Saat Liburan Sekolah
BACA JUGA:Datangi Langsung Rumah Warga, Kelurahan Kesenden Adakan Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Ritual Kliwon dan Tahun Baru Islam, Memandikan Kuda di Sungai Surakatiga Kuningan
Dalam undangan rapat tersebut, Bapenda Jabar ingin membahas soal pelaksanaan teknis perpanjangan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Kamis 26 Juni 2025 pagi.
Berdasarkan informasi, perpanjangan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jabar akan dimulai per 1 Juli sampai dengan 30 September 2025.
Sebelumnya, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat.
BACA JUGA:Datang ke Desa Ciawijapura Cirebon, KDM Borong Melon 2 Ton
BACA JUGA:Soal Tewasnya Pendaki Asal Brazil di Gunung Rinjani, Dasco: DPR Akan Panggil Basarnas
BACA JUGA:Resmikan RS Sumber Kasih Lemahabang, Wabup Jigus: Semoga Membawa Manfaat untuk Masyarakat
Kemudian, program tersebut diperpanjang hingga 6 Juni 2025. Akibat animo masyarakat yang cukup tinggi, waktu pun diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Hingga saat ini animo masyarakat masih tinggi dan diharapkan waktu relaksasi diperpanjang kembali, karena sangat membantu warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Antrean warga Kabupaten Cirebon masih terjadi di Kantor Samsat Sumber, Kamis 26 Juni 2025. Antusiasme tinggi ini dipicu oleh program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir akhir Juni ini.
Sejak pukul 05.30 WIB, antrean sudah mengular hingga ke luar area kantor pelayanan. Sepanjang jalan depan Kantor Samsat Sumber pun antrean mengular.
Program yang digulirkan Pemprov Jabar ini menjadi momen langka yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus balik nama, mutasi, hingga pembayaran pajak kendaraan yang menunggak bertahun-tahun.
BACA JUGA:23 Ribu Tiket Kereta Api Disiapkan oleh KAI Daop 3 Cirebon Sambut Liburan Tahun baru Islam
BACA JUGA:Pemkab Sumedang Bersama TNI Siap Bersinergi dalam Pembagunan dan Ketahanan Wilayah
“Motor saya sudah lima tahun nggak bayar pajak, denda semua bisa sampai sejuta setengah. Tapi dengan program ini, saya cukup bayar Rp517 ribu,” kata Rifki, warga Kabupaten Cirebon asal Kecamatan Talun.
Tak hanya mereka yang menunggak pajak, warga yang baru membeli kendaraan tangan kedua juga memanfaatkan momen ini untuk mengurus balik nama secara gratis.
Salah satunya Suherman, warga Kelurahan Kemantren, yang mengaku datang pagi-pagi demi menghindari kuota penuh.
“Program ini terakhir di akhir bulan. Jadi mumpung gratis, saya langsung urus balik nama motor yang saya beli bulan lalu,” ujar Suherman. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


