Bekali Mahasiswa Kompetensi Gugatan Perdata, Fakultas Hukum Gelar Kuliah Umum
Para pemateri kuliah umum mahasiswa fakultas hukum universitas gunung jati.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Dimana, kata dia, tujuan dari pembelajaran KKH pada kuliah umum ini diharapkan dapat mewujudkan mahasiswa yang kompoten dalam bidang hukum acara perdata.
Hal ini, kata Sigit, agar mahasiswa menguasai hukum secara baik. Baik secara formal dan materiil yang aplikatif dapat diterapkan di lapangan.
"Tentu, kami berharap mahasiswa memiliki kemampuan legal reasoning dalam menerapkan konsep, prinsip dan norma hukum untuk memecahkan masalah hukum. Serta mahasiswa memiliki kemampuan melakukan analisis hukum serta dapat memberikan solusi tepat terhadap masalah hukum yang dihadapi," ujar Sigit.
Disamping itu, lanjut Sigit, mahasiswa juga dapat mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
BACA JUGA:Tenis Meja Porprov Terancam Batal, Subang Diduga Daftarkan Atlet yang Tidak Ikut BK
Agar pada saat pengajuan banding atau kasasi sudah bisa dapat memahami formulasi apa saja yang akan diajukan untuk keberatan.
"Jadi, mahasiswa ini benar-benar memhami secara utuh atas gugatan dan juga pengambilan keputusan dalam suatu perkara. Utamanya, banyak bermanfaat dan menjadi bekal mahasiswa ketika beracara nanti," paparnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Andre Sigit Yanuar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pada umumnya yang harus termuat dalam surat gugatan yaitu; identitas para pihak yang berperkara; alasan mengajukan gugatan (Posita); dan hal-hal yang dimohonkan untuk dikabulkan dalam Putusan (Petitum).
Namun, ada bagian yang perlu dicantumkan dalam surat gugatan untuk kesempurnaan surat gugatan diantaranya tanggal surat gugatan.
BACA JUGA:Besok 5 November 2022, Angkatan XXIV Akper Buntet Pesantren Cirebon Diwisuda
Gugatan ditujukan kepada Ketua PN; jenis klasifikasi gugatan (PMH atau Wanprestasi); identitas Para pihak yang berperkara; apakah mengajukan sendiri (Prinsipal) sebagai Penggugat atau menggunakan jasa Advokat dengan Surat Kuasa Khusus; dan bila menggunakan jasa Advokat, harus mencantumkan identitas Advokat berikut nomor serta tanggal Surat Kuasa; kemudian Pengadilan yang dituju dalam hal ini Pengadilan ditempat domisili Tergugat atau obyek gugatan; posita atau dalil-dalil yang mendasari gugatan; petitum atau hal-hal yang dimohonkan lenggugat untuk dikabulkan oleh hakim; gugatan dibubuhi meterai; tanda tangan penggugat (Prinsipal) atau kuasanya.
"Kesalahan yang harus dihindari ketika membuat surat gugatan diantaranya harus teliti dengan batas-batas dari obyek gugatan agar tidak salah menentukan obyek gugatan."
"Harus singkron antara uraian posita dengan petitum gugatan; harus teliti menarik pihak dalam surat gugatan agar tidak kurang pihak; dan harus teliti menentukan jenis gugatan (PMH atau Wanprestasi)," paparnya.
BACA JUGA:Bagi yang Suka Nge-vape, Cukai Liquid Tahun Depan Juga Ikut Naik
Sebab, lanjut dia, ditolak dan dikabulkannya surat gugatan dalam putusan tidak terlepas dari usaha optimal yang dilakukan, penggugat atau kuasanya dalam membuktikan dalil gugatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase