Bekali Mahasiswa Kompetensi Gugatan Perdata, Fakultas Hukum Gelar Kuliah Umum
Para pemateri kuliah umum mahasiswa fakultas hukum universitas gunung jati.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Dalam prakteknya, kata Andre, pada tahap pembuktian di persidangan. Penggugat atau Kuasanya harus mempersiapkan alat bukti yang berkualitas yang tentunya memiliki derajat nilai pembuktian, mulai dari alat bukti surat yang otentik atau bukti surat dibawah tangan yang membutuhkan dukungan dari alat bukti lainnya, alat bukti keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Pada pokoknya penyebab ditolaknya gugatan dikarenakan Penggugat atau Kuasanya gagal atau tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan dalam surat gugatannya.
Sementara itu, lanjut Andre, dengan mempertimbangkan fomalitas gugatan, putusan yang dijatuhkan bisa berupa menolak eksepsi tergugat bila jawaban dalam eksepsi tergugat tidak beralasan hukum.
BACA JUGA:Pasca Penggrebekan Gudang Obat, Bareskrim Polri Segera Periksa Bos PT Afi Farma
Juga bisa putusan berupa menerima eksepsi tergugat, bila eksepsi tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan.
Dan, masih kata dia, dengan mempertimbangkan pokok perkara gugatan, putusan yang dijatuhkan bisa berupa menolak gugatan penggugat, bila penggugat atau kuasanya tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Juga bisa putusan berupa menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya atau sebagian, bila penggugat atau kuasanya dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya atau sebagian dari dalil gugatannya.
Sementara, dalam mempertimbangkan dalil gugatan yang termuat dalam putusan, hakim mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sebagai pendukung dalil gugatannya.
Demikian pula, lanjut dia, alat bukti yang diajukan oleh tergugat sebagai pendukung dalil bantahannya.
BACA JUGA:Waspada! Puncak Gelombang Varian Baru Covid-19 Diperkirakan Satu hingga Dua Bulan Kedepan
Sepanjang alat bukti yang diajukan lenggugat ataupun tergugat mendukung dalil gugatan atau dalil bantahan, makan alat bukti tersebut dapat dinyatakan memiliki nilai pembuktian.
Selain mempertimbangkan alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat, majelis hakim juga mencermati konsistensi dalil gugatan, replik dan kesimpulan penggugat, begitu pula pada tergugat, majelis hakim juga mencermati konsistensi jawaban, duplik dan kesimpulan Tergugat.
"Hasil dari gabungan meneliti uraian dalil penggugat dan tergugat dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan penggugat dan tergugat tersebut, maka selanjutnya akan dikaitkan dengan nilai kepastian, kemanfaatan serta keadilan hukum dalam mengabulkan atau menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima," pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase