Komisi IV DPRD Terima Keluh Kesah Guru Honorer
SERAP ASPIRASI: Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menerima keluhan guru honorer, belum lama ini.-Samsul Huda-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SUMBER-Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendapat keluhan dari para guru. Yakni guru honorer yang tidak lulus passing grade (PG) seleksi PPPK. Lantaran batasan PG saat seleksi tahap pertama, masih tinggi.
Guru honorer itu mempertanyakan nasib mereka. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK ditahun 2022. Tentu, itu berlaku bagi mereka para pelamar yang memenuhi kriteria.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati SPd menyampaikan, seleksi PPPK tahap I dan II sudah selesai. Sekarang masuk tahap ke III.
Lewat jalur Afirmasi. Yakni, kebijakan penambahan nilai kompetensi tekhnis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK. Artinya, berapa pun nilainya, kalau sudah memenuhi kriteria, akan diluluskan.
BACA JUGA:Konflik Keraton Kasepuhan Cirebon Memanas Lagi, R Rahardjo Djali Minta Loket Ditutup
Hanya saja, bagi mereka yang non PG, ketika dari segi kriteria tidak masuk, akan seperti apa? Padahal, pada saat tes dalam seleksi dulu, nilai mereka lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang berusia lebih dari 35 tahun. Yakni mereka yang mendapat prioritas lewat jalur afirmasi.
“Kalau dilihatnya dari usia, mereka ini (non PG, red) tersisihkan. Karena belum berusia 35 tahun. Dulu mereka tidak lulus PG, karena diawal kan masih tinggi batasannya. Kemudian batasannya diturunkan, ada afirmasi. Jadi tersisih lagi. Akhirnya status mereka terseok-seok. Tidak kesana-kemari. Kasian,” kata Nana.
Padahal, secara perhitungan masa kerja, banyak diantara mereka yang sudah mengajar lebih dari 8 tahun lamanya. Sementara untuk PG, walaupun mereka lebih tinggi dari yang usia lebih dari 35 tahun, tapi karena mengutamakan afirmasi, mereka tersisihkan.
Memang, masih ada harapan. Karena kuota PPPK untuk Kabupaten Cirebon di kisaran 4000 lebih. Tapi, yang terisi, baru di angka 3000 lebih. Artinya masih ada slot. Ada sisa kuota yang belum terisi.
BACA JUGA:Lokasi Hotel Kebaya Merah, Ada di Lantai 17, Kamar Nomor 10
“Nah sisa ini, sebenarnya masuk kuota untuk mereka. Cuma karena mereka tidak masuk afirmasi maupun passing grade, akhirnya tersisihkan,” terangnya.
Untuk mengambil sisa itu, tentu dibutuhkan regulasi. Aturannya itu, masih harus diformulasikan. Masih bisa diupayakan. Disdik kata Nana, menyebutnya dengan observasi. “Artinya masih ada harapan. Mereka tidak usah tes seperti dulu lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Pendidikan, Moch Ruhyat Zain menjelaskan, formasi dalam seleksi PPPK di tahun 2022 ini, hanya untuk mereka yang dinyatakan lolos passing grade. Alasannya, karena di Kabupaten Cirebon kelulusan di tahap 1 dan 2 masih tersisa 177 formasi lagi. Di tahun 2022, formasinya sebanyak 152.
Pihaknya pada saat rapat koordinasi dengan kementerian Juli lalu, diberikan pilihan. Mengingat formasinya masih banyak, angka kelulusannya baru 971. “Tapi di kita ini unik, secara umum memang kurang. Tapi secara khusus, ada berlebih. Khususnya di SMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: