Gelar Operasi September-November 2022, BNN dan Bea Cukai Tangkap 30 Kasus Narkoba

Gelar Operasi September-November 2022, BNN dan Bea Cukai Tangkap 30 Kasus Narkoba

Ilustrasi narkoba-RenoBeranger-Pixabay

Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap 30 orang dari sejumlah wilayah atas kasus narkoba, Senin 7 November 2022.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Richard Golose mengatakan, Penangkapan 30 orang tersangka kasus narkoba tersebut itu merupakan hasil operasi yang digelar sejak bulan September hingga awal November.

BACA JUGA:Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2022-2023, Liverpool Bertemu Real Madrid

Petrus menjelaskan, dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba ini pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan berat dengan jumlah besar yakni ratusan kilogram.

"Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri dari 354,63 kilogram sabu, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi," ujar Petrus dilansir dari Disway.id, Senin 7 November 2022.

BACA JUGA:Jual Barang yang dibeli dari Founder NET89, Atta Halilintar Diperiksa Bareskrim Polri

Petrus juga mengatakan ratusan kilogram narkoba berbagai jenis itu didapatkan dari 8 kasus peredaran narkotika yang berbeda-beda yang yang terungkap dari beberapa lokasi.

Menurutnya, sebagian besar pelaku ditangkap di wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh.

"Dari 8 kasus yang diungkap, beberapa di antara tersangka juga merupakan sindikat peredaran narkoba lintas negara atau internasional," jelasnya.

BACA JUGA:SMPN 1 Kota Cirebon Juara 3 Festival Basket Pelajar Championship 2022

Selain ratusan narkoba tersebut, BNN juga turut menyita berbagai barang bukti lain dari timbangan, 9 unit mobil yang digunakan untuk beroperasi, dan 2 perahu kecil atau perahu Oskadon.

Ada 30 tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 mengenai Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tukasnya. (jun/disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase