Peringatan Keras Bagi WNA! Bikin Gaduh Selama KTT G0 Berlangsung, Kemenkum HAM: Langsung Deportasi

Peringatan Keras Bagi WNA! Bikin Gaduh Selama KTT G0 Berlangsung, Kemenkum HAM: Langsung Deportasi

Konferensi Tingkat Tinggi G20-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, DENPASAR – Pemerintah Indonesia akan ambil langkah tegas kepada Warga negara asiang (WNA) yang bikin ulah saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Sikap tegas tersebut diejawantahkan dengan kebijakan mendeportasi kepada WNA yang melakukan tindakan gaduh saat KTT G20 berlangsung.

Peringatan keras tersbut disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait pelaksanaan KTT G20 di Bali pada 15-16 November.

BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci dalam Menjaga Ketahanan Pangan di Jawa Barat

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana langkah tegas deportasi dilakukan demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.

"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 November 2022.

Dicontohkannya, salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. 

BACA JUGA:Isu Rasis Menyeruak Jelang Piala Dunia 2022, Hubungan Prancis dan Qatar Meregang

TS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi TS itu dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban sehingga deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.

"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini.”

BACA JUGA:Buruan! Tiket Kereta Api Libur Nataru 2022-2023 Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang

“Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik.”

“Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Widodo.

Warga negara Jepang yang dideportasi itu, menurut Widodo, telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kekuatan Fisik Pemain Timnas Indonesia U-20, Shin Tae Yong Berikan Program Latihan Ini

Widodo, pada siaran tertulis yang sama, mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.

TS masuk ke wilayah Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata.

Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase