Tegas! Arab Saudi Kasih Denda Rp88 Juta dan Deportasi ke WNA yang Tidak Punya Paspor Haji
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Kota Mekkah, Arab Saudi. Foto:-SULTAN-pexels.com
RADARCIREBON.COM - Aturan ibadah haji tahun 2025 semakin ketat. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak kasih ampun bagi warga negara asing (WNA) tidak memiliki visa haji.
Arab Saudi akan memberikan denda sebesar 20 ribu Riyal atau Rp88 juta kepada WNA yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu 10 Mei 2025.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Siap Berkolaborasi dalam Munas APEKSI VII di Surabaya
BACA JUGA:Tidak Hanya Pelajar, Pemuda Jabar Yang Bikin Resah Bakal Didisplinkan Lewat Pendidikan Bela Negara
Selain denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Sementara, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Selamatan Giling Tebu PG Sindanglaut, Upaya Melestarikan Warisan Leluhur Agar Hasil Panen Melimpah
BACA JUGA:Selamatan Giling Tebu 2025, PG Sindanglaut Targetkan Produksi Gula 120 Ton Per Tahun
Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.
Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


