Negara Rugi Rp1 Triliun Karena Korupsi Proyek BTS, Jampidsus Kejagung Geledah Dua Kantor Kominfo RI

Negara Rugi Rp1 Triliun Karena Korupsi Proyek BTS, Jampidsus Kejagung Geledah Dua Kantor Kominfo RI

Kantor Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI digeledah dan disita oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.

Nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci dalam Menjaga Ketahanan Pangan di Jawa Barat

Kejagung menggeledah di 2 lokasi yakni Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. 

"Penggeledahan kepada yang bersangkutan karena merupakan vendor dari penyediaan proyek tersebut, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan penangan perkara tersebut.”

“Saat ini tim sedang melakukan mengevaluasi dan pendalaman berdasarkan dokumen yang ditemukan", ujar Tim Penyidik dalam konfrensi persnya, Senin 7 November 2022.

BACA JUGA:Isu Rasis Menyeruak Jelang Piala Dunia 2022, Hubungan Prancis dan Qatar Meregang

Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Buruan! Tiket Kereta Api Libur Nataru 2022-2023 Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang

Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

Adapun kasus ini berawal dari pengadaan 5 paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. 

Dari 5 proyek tersebut, ada ribuan titik yang hendak dipasang BTS. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan, total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

BACA JUGA:Dianggap Sebagai Keluarga, 459 Group Berangkatkan Umrah Karyawannya

Dari 3 konsorsium tersebut terdapat 5 paket dengan rincian paket 1 yakin Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik.

Kemudian paket 2 yakni Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik. Lalu paket 3 yakni Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik, paket 4 yakni Papua 966 titik dan paket 5 di Papua 845 titik. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase