Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat Naik Tahun 2023 Dibahas Hari Ini
Hadist Nabi Muhammad tentang Kekayaan. Ilustrasi foto:-Ahsanjaya/pexels.com-
Nah, sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa upah minumum provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah Rp 1.841.487.
Sementara itu, untuk UMK tertinggi di Jawa Barat ditempati oleh Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17.
Di bawah Kota Bekasi ada Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
Nah, sementara itu, untuk UMK terendah di Jawa Barat yaitu di Kota Banjar senilai Rp 1.852.099,52.
Sedangkan, untuk Kota Cirebon UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,51.
BACA JUGA:Alfamart Ciwaringin Cirebon Dibobol Maling, CCTV Diambil, Uang di Brankas di-Looting
Lalu, berapa besaran upah minimum di Jawa Barat dan di Kabupaten Kota yang akan ditetapkan untuk tahun 2023 mendatang?
Melihat indikator yang ada, kabar baiknya besar kemungkinan bakal naik.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa upah minimum hail UMP, hingga UMK memang besar kemungkinan akan naik.
Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai dengan Kuartal III 2022.
Di sisi lain, para buruh melalui organisasi yang menaungi mereka meminta agar kenaikan upah minimum pada Tahun 2023 harus 13 persen. Sebab, di tahun 2022 kenaikannya tidak sampai 2 persen.
Sementara pemerintah, belum bersedia membocorkan berapa upah minimum nantinya akan naik di tahun 2023.
Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.
Terkait dengan besaran UMK dan UMP atau upah minimum baik di kabupaten atau kota maupun provinsi, nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: