Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tidak Puas, Langsung Ajukan Banding
Indra Kenz terdakwa kasus Binomo robot trading divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar oleh Pengadilan Negeri Tangerang -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik sudah memeriksa 131 orang dalam kasus Indra Kenz.
"Saksi ahli sebanyak tujuh orang," kata Candra.
Kombes Candra mengungkapkan total aset Indra Kenz yang sudah diamankan penyidik sebagai barang bukti mencapai Rp 67 miliar.
Jumlah itu merupakan aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, jam tangan mewah, serta uang tunai.
Polisi juga menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway/jpnn