Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Kasus Penipuan Pengusaha Cirebon Rionald Soerjanto di PT ARI
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penipuan pengusaha Cirebon Rionald Soerjanto. -Istimewa-
Polisi telah merampungkan berkas perkara alias P21 kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
BACA JUGA:Anak Kombes Pukul Teman Sendiri di PTIK, Polres Jaksel Langsung Bergerak
Adapun pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Atas petunjuk JPU 22 Oktober 2022 pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.
Adapun surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dinyatakan P21 tanggal 26 Oktober 2022.
"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ahmad. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase