Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen

Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen

Upah minimum Jawa Barat bakal naik di tahun 2023. Provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen. -Ist-radarcirebon.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase