Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen
Upah minimum Jawa Barat bakal naik di tahun 2023. Provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen. -Ist-radarcirebon.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase