UMK Kabupaten Cirebon 2023, Simulasi Naik 10 Persen Jadi Rp 2.507.980
UMK Kabupaten Cirebon 2023 diprediksi naik dengan ketentuan maksimal 10 persen.-Dokumen-radarcirebon.com
Contoh perhitungan nilai upah minimum adalah sebagai berikut: Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x a).
PE adalah pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Sedangkan inflasi yang dihitung adalah periode September 2021 sampai dengan September 2022.
Contoh simulasi perhitungan upah minimum 2023 misalnya untuk Kota Cirebon dengan rumus sebagai berikut.
- UM (t+1) = Rp 2.279.982,77 + (10 persen x Rp. 2.279.982,77)
- UM (t+1) = Rp 2.279.982,77 + (Rp. 227.998)
- Sehingga UM (t+1) adalah Rp 2.507.980
BACA JUGA:MBS Siap Danai Renovasi Masjid Islamic Center Jakarta Pasca Insiden Kebakaran Kubah
Perhitungan tersebut apabila UM (t+1) dengan acuan kenaikan maksimal 10 persen. Tetapi berbeda bila kenaikannya hanya 5 persen. Sebagai contoh berikut simulasinya.
- UM (t+1) = Rp 2.279.982,77 + (5 persen x Rp. 2.279.982,77)
- UM (t+1) = Rp 2.279.982,77 + (Rp. 113.999)
- Sehingga UM (t+1) adalah Rp 2.393.981
Untuk memudahkan simulasi tersebut, berikut adalah upah minimum di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.
- Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
- Kota Depok: Rp 4.377.231,93
- Kota Bogor: Rp 4.330.249,57
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung: Rp 3.774.860,78
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814,40
- Kota Sukabumi: Rp 2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772,46
- Kota Cirebon: Rp 2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04
- Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08
- Kota Banjar: Rp 1.852.099,52
BACA JUGA:Korps Marinir TNI AL Ulang Tahun ke-77, IMC Gelar Aksi Sosial
Sebagai informasi, penentuan upah minimum dilakukan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.
Kemenaker menerbitkan peraturan menteri yang ditetapkan pada tanggal 16, November 2022 dan dijadikan sebagai acuan penetapan UMP 2023.
Mengacu pada penentuannya, pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak lebih dari 10 persen.
Oleh karena itu, upah minimum pada tahun 2023 maksimal naik 10 persen. Tetapi, nantinya baik upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten kota bergantung hasil pembahasan masing-masing.
BACA JUGA:The Creation Trio! Mengenal Pokemon Legend di Generasi 4, Part 2
Demikian informasi terkait kenaikan upah minimum 2023, termasuk simulasi naik 10 persen dan 5 persen untuk UMK Kabupaten Cirebon, sehingga bisa didapat gambaran berapa UMK di kabupaten kota tempat buruh bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: