UMK Kabupaten Cirebon 2023, Simulasi Naik 10 Persen Jadi Rp 2.507.980

UMK Kabupaten Cirebon 2023, Simulasi Naik 10 Persen Jadi Rp 2.507.980

UMK Kabupaten Cirebon 2023 diprediksi naik dengan ketentuan maksimal 10 persen.-Dokumen-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 bisa naik sampai Rp 2.507.980, bila kenaikan sampai 10 persen.

Tetapi angka di atas adalah simulasi bila UMK Kabupaten Cirebon tahun 2023 naik 10 persen, atau pada titik maksimal.

Andai UMK Kabupaten Cirebon hanya naik 5 persen, maka kenaikannya hanya Rp 113.999 atau menjadi Rp 2.393.981. Sebab, pada tahun 2022 UMK-nya adalah Rp 2.279.982,77.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa maksimal upah minimum naik maksimal 10 persen di tahun 2023.

BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 tahun 2022 yang ditandatangani pada 16, November 2022.

Pada pasal 7 ayat 1 aturan tersebut, ditetapkan bahwa upah minimum tahun 2023 naik maksimal 10 persen. Tetapi, kenaikan di tiap daerah akan berbeda-beda sesuai perhitungan masing-masing.

Karena itu, menarik dinanti berapa nantinya UMK Kabupaten Cirebon akan naik pada tahun 2023 dan penetapannya tidak lama lagi atau maksimal Desember 2022.

Pada Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022 tersebut, juga dijelaskan rumus atau pola terkait dengan perhitungan upah minimum.

BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon

Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:

  • UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan.
  • UM (t) adalah upah minimu tahun berjalan (saat ini).

Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflsi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

BACA JUGA:Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: