Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik 13 Persen atau 8 Persen, Simak Penjelasannya

Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik 13 Persen atau 8 Persen, Simak Penjelasannya

UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah minimum 2023 Jawa Barat naik 13 persen atau 8 persen. Simak nih penjelasannya.

Upah minimum 2023 Jawa Barat naik disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Dinaskertrans mengungkapkan akan ada kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2023 Jawa Barat.

Disebutkan bahwa, penetapan upah minimum 2023 Jawa Barat sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dikatakan Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, penetapan UMP dan UMK mestinya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Re.juve Resmikan Gerai ke-82 di Cirebon, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Umrah Perdana dari BIJB Kertajati Pasca Covid, Langsung ke Jeddah

Namun demikian, saat ini untuk penetapan UMP digunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

Aturan ini menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta ada koleksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik," kata Taufik di Bandung, Minggu (20/11/2022) dilansir dari JPNN.

"Yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, besaran kenaikan UMP di Jawa barat masih menunggu surat dari Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:ABK Asal Indramayu Meninggal Dunia, Jatuh dari Kapal di Laut Sukra

BACA JUGA:Innalillahi H Imam Taufik, Pengusaha Asal Cirebon Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: