Aplikasi Bansos Resmi dari Kemensos Bisa untuk Menyanggah Data Penerima Bansos yang Tidak Benar
Aplikasi bansos resmi dari Kemensos RI. Foto: -Tangkapan layar-Radarcirebon.com
Diketahui, lewat aplikasi resmi tersebut Kemensos bagi-bagi saldo dana gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria.
Kamu yang masih penasaran apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum bisa juga mengeceknya lewat aplikasi tersebut.
Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mendaftar jika kamu merasa layak menerima bansos. Nah, dalam artikel ini sudah disertakan link download aplikasi resmi dari Kemensos tersebut.
Sementara itu, cara mendaftarkan diri untuk mendapat bansos bisa dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Aplikasi ini bisa didapat lewat link resmi di playstore. Link untuk download disertakan dalam artikel ini.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Cirebon, Lulusan SMA Bisa, Simak Selengkapnya di Sini
BACA JUGA:Wajah Penipu Bank BCA, Cara Mengetahui Wajah dan Alamat Rumah Penipu Online
Sementara itu, dijelaskan bahwa, program aplikasi bansos ini diinidiasi oleh kemensos untuk mengentaskan kemiskinan.
Tujuannya agar Program tersebut lebih merata dan tepat sasaran, kini bisa mendapatkan saldo DANA gratis melalui aplikasi resmi yang diluncurkan Kemensos tersebut.
Aplikasi ini disebut sengaja dilaunching untuk mempermudah masyarakat dalam menerima bantuan, tanpa harus mengantri dan mengeluarkan biaya hanya untuk mengecek daftar penerimanya.
Aplikasi dengan puluhan ribu ulasan ini telah didownload oleh 5 juta pengguna internet dengan rating 3,7. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi meragukan keamanannya.
Selain resmi dari Kemensos aplikasi ini juga akan melindungi data pribadi penerima bantuan karena dikelola secara profesional.
Cara mendapatkan dana gratis dari bantuan Kemensos
1. Sebelum mendaftar pastikan koneksi internet stabil agar proses pendaftaran tidka sampai terputus.
2. Siapkan KTP dan KK sebagai tanda pengenal yang nanti akan ditanyakan untuk mengisi data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: